nasional

Polrest Cianjur Bongkar Kejahatan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO), 8 Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Juli 2023 | 15:59 WIB
DIBURU: Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) terus diberantas Polres Cianjur, baru-baru ini, delapan tersangka berhasil diamankan. 15 orang pekerja migran sudah menjadi korban pemberangkatan pekerja migran ilegal ini. (Foto: Hakim Radar Cianjur)

JournalNusantara.com - Polrest Cianjur berhasil mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Barang bukti berupa paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP dan beberapa unit ponsel berhasil diamankan. Para pelaku yang berjumlah 8 orang ini memiliki peran masing-masng dalam menjalankan modus kejahatannya.

Baca Juga: Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya (Moral) Bupati !

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan pembongkaran kasus  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan dalam kurun waktu dua minggu, terhitung sejak tanggal 5-25 Juni 2023. Delapan tersangka dengan inisial AB, US, IS, YN, AD, FR, DP dan SA berhasil dibekuk.

Delapan tersangka itu, sudah memberangkatkan sebanyak 15 pekerja migran ke berbagai negara.

"Pengungkapan ini dilakukan selama kurun waktu dua minggu, sekitar tangal 5-25 Juni 2023, delapan orang diamankan dengan jumlah korban pekerja migran kurang lebih 15 orang. Delapan tersangka tersebut sudah memberangkatkan sebanyak 15 pekerja migran ke berbagai negara." Ungkapnya.

Baca Juga: Runtuhnya Peradaban Kampus

 

"Para pelaku memiliki peran masing-masing, dari mulai menjadi perekrut hingga sponsor untuk menggaet korbannya menjadi pekerja migran ilegal. Beberapa korban, sudah kembali ke Indonesia. Lantaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka," Tambahnya.

"Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Huruf B-E UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Delapan orang yang menjadi tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta." Pungkasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Nilai Qurban Iedul Adha 1444 H Ada Peningkatan 153 M, Ekonomi Warga Jabar Kembali Pulih

Salah satu faktor yang membuat kasus ini segera terungkap yaitu adanya tersangka yang sudah diamankan di Polrestabes Bandung berkaitan dengan kasus yang sama. Sehingga Polres Cianjur pun melakukan penyelidikan kasus TPPO tersebut dan berhasil mendapatkan delapan orang tersangka. Semoga kasus ini terus dikembangkan sehingga jaringan serupa dapat diungkap sampai akar-akarnya.***

Sumber : radarcianjur.com

 

 

Tags

Terkini