nasional

Kejagung Tetapkan Dirut PT BUP Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:34 WIB
Kejagung RI

JournalNusantara.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP) M. Yusrizki sebagai tersangka baru. Dalam proyek ini, PT BUP diduga melakukan pengerjaan power system, yang meliputi baterai dan solar panel dalam paket 1-5.

 Baca Juga: Temui Ridwan Kamil, Menpan RB Tekankan Pentingnya Reformasi Birokrasi Tematik

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri dinilai  sangat serius menangani kasus ini dan tidak tebang pilih sebab berani menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) tersebut sebagai tersangka.

 Diketahui, 99,9 persen saham PT BUP dimiliki suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. "Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up," ucap pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/6).

 Baca Juga: Mau Bikin SIM harus Miliki Sertifikat Mengemudi, Itupun Belum Tentu Lolos

"Kalau Kejaksaan Agung tidak melakukan itu, itu tebang pilih kejaksaannya," sambungnya.

Menurut Fickar, penegakan hukum tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, utamanya dari silsilah keluarga. Utamanya adalah adanya barang bukti.

"Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum," tegasnya.

Baca Juga: Khidmat dan Meriah, Pondok Pesantren Al-Ittihad Cianjur Gelar Wisuda Santri Angkatan ke-21 Fawwaratul Bahjah 

Diketahui, Kejagung menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6)

Yusrizki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Ia ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan. Sebelum berstatus tersangka, tim penyidik Kejagung sempat memeriksa Yusrizki beberapa kali.***

Sumber : jawapos.com

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB