JouralNusantara.com - Pasca Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan kasus korupsi terkait dugaan korupsi di Kementrian Pertanian. Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basri memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum terkait masalah yang mendera kadernya tersebut.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pernyataannya berjanji akan bertindak kooperatif menjalani proses hukum.
”Mari kita hormati proses hukum yang berjalan seperti yang disampaikan Pak SYL bahwa beliau akan kooperatif, menghormati proses hukum,” kata Taufik Basari di Jakarta, Senin (19/6).
Baca Juga: Dihadiri Pimpinan Pesantren, Munaslub IKAPPA Tetapkan M. Adi Sastra Nugraha sebagai Ketua Umum
Seharusnya Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (16/6). Saat itu, Syahrul beralasan tengah melakukan kunjungan kerja ke India untuk menghadiri pertemuan menteri pertanian G-20 di India.
”Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil dalam kegiatan terkait kegiatan negara, rapat kerja dan yang terakhir saya harus hadir dalam forum G-20 dan banyak pertemuan saya lakukan atas nama negara,” ucap Syahrul usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Syahrul mengakui, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (27/6) mendatang. Sebab, sedianya akan menjalani tugas negara dalam kapasitasnya sebagai Mentan ke Tiongkok dan Korea Selatan.
”Tetapi walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 karena berbagai di Korsel sudah bisa kita selesaikan di G-20 di India, hari ini saya memenuhi panggilan secara baik. Alhamdulillah panggilan sudah jalan, saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif saya akan siap,” tegas Syahrul.
Meski demikian, Syahrul enggan menjelaskan materi pemeriksaan saat ditanya tim KPK. ”Saya kira KPK sudah sesuai,” ucap Syahrul.
Berdasarkan data yang dihimpun Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur alat mesin pertanian 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 12 E dan atau pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 56 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Mantap...Universitas Telkom Gelar Pengarusutamaan SDGs untuk Komunitas di Bandung
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2019-2023. Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi itu, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.***
Sumber : jawapos.com