"Dua faktor tersebut, rasanya dominan terjadi. Selain terlewat atau sebagainya. Bisa saja Bawaslu menemukan itu, selama ada bukti otentik tidak jadi masalah," tuturnya.
Namun, jika tidak ada bukti otentik, maka masih ditetapkan sebagai DPT. KPU Cianjur pun tetap melakukan sinkronisasi data dengan Bawaslu Cianjur.
Baca Juga: Puteri Indonesia Aceh 2023, Dwi Annisa Ramadhanty Bicara Pentingnya Donor Darah
Lanjut Rustiman, meskipun sinkronisasi data harusnya sudah selesai dilakukan pleno di tingkat PPS dan PPK. Eksekusi data saat ini tidak di tingkat kecamatan, tetapi di tingkat kecamatan setelah dilakukan verifikasi.
"Jadi eksekusi data hari ini sudah tidak di tingkat kecamatan, tapi di tingkat kabupaten. Tentu setelah dilakukan verifikasi, misal ada data meninggal dunia, berupa bukti-bukti, lalu kita cek di DPT online, lalu kita eksekusi," tutupnya.
Sementara itu Politisi Demokrat Cianjur Idan Ramdan sangat berharap agar Bawaslu bisa terus meningkatkan kegiatan verifikasi data pemilih agar saat hari H calon pemilih betul-betul valid.
"Sayang kan anggaran pemilu tidak sedikit, kalau surat suara dibuat tapi pemilihnya tidak ada atau meninggal sama saja buang anggaran. Ujarnya***
Sumber : radarcianjur.com