JournalNusantara.com - Pihak Kepolisian akhirnya menangkap inisial AN (52)sebagai terduga kasus pembunuhan istrinya yang berinisial EP (42).
Terkini, AN diamankan oleh petugas Kepolisian di Provinsi Jambi pada Minggu 11 Juni 2023 setelah melakukan aksi biadabnya pada Senin 05 Juni 2023.
Berdasarkan dari hasil pendalaman polisi, diketahui AN dan EP berstatus suami istri.
"Iya, korban dan pelaku masih berstatus suami istri," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga: KPK dan Muhammadiyah Jalin Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Budi mengungkapkan, perbuatan AN terhadap EP dilandasi rasa sakit hati. EP disebut menolak permintaan rujuk dari AN.
Selain itu, EP juga mengaku sakit karena AN enggan membayar uang dari renovasi sebuah kontrakan.
"Tersangka membunuh istrinya karena sakit hati korban tidak mau rujuk, kemudian ada juga tersangka minta uang Rp27 juta karena pernah bantu renovasi kontrakan, tapi pihak korban tidak mau menyerahkan," jelas Budi. seperti yang dilansir ayobandung.com pada 6/23.
Tak terima dengan sikap korban, AN kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya melakukan pemukulan, korban yang sudah tidak berdaya kemudian diikat hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Akibat Langgar Aturan, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta
"Tersangka langsung memukul wajah korban, menghimpit dada korban pakai lutut, kemudian diikat leher korban menggunakan sarung hingga meninggal," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap misteri kasus penemuan mayat di Bandung Kulon, Kota Bandung.
Polisi langsung memburu pelaku setelah memastikan mayat yang ditemukan dalam kontrakan itu merupakan korban pembunuhan.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AN (52) di wilayah Provinsi Jambi pada Minggu, 11 Juni 2023.