nasional

Dana Kampanye Ilegal Berpotensi Masuk Bila KPU Menghapus Kebijakan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:17 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. (miftahul hayat/jawapos.com)

"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," pungkasnya.

Kebijakan KPU tersebut, saat ini mendapat perhatian serius dari publik.***

Sumber : jawapos.com

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB