"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," pungkasnya.
Kebijakan KPU tersebut, saat ini mendapat perhatian serius dari publik.***
Sumber : jawapos.com