JournalNusantara.com - Polemik pernyataan Denny Indrayana yang mengungkapkan rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sistem proporsional tertutup di Pemilu Legislatif 2024 mendapat perhatian serius dari berbagai pihak termasuk Kepolisian Republik Indonesia.
Publik banyak yang mempertanyakan siapa yang memberikan bocoran rencana putusan tersebut kepada Denny Indrayana. Apakah dari pihak MK sendiri atau diluar lembaga tersebut.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membukan peluang jajarannya akan melakukan penyelidikan kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu tertutup 2024. Polri memastikan mendengar informasi-informasi yang beredar.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit di Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Sigit mengatakan, Polri berkomitmen untuk membuat terang kasus ini. Langkah-langkah hukum akan dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan publik.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," jelasnya.
Sistem pemilu terbuka atau tertutup menjadi isu yang membuat para caleg bimbang karena bergulir saat proses pencalonan dan akan sangat mempengaruhi strategi pemenangan mereka.***
Sumber : jawapos.com