nasional

Mentri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Honor Menteri Saat Jadi Narasumber Maksimal Rp 1,7 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 14:23 WIB
Mentri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Honor Menteri Saat Jadi Narasumber Maksimal Rp 1.700.000 (instagram/smindrawati)
 
JournalNusantara.com - Kegiatan seorang mentri selain melakukan tugas harian juga terkadang sering diundang menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan seperti seminar, diskusi publik dan yang lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan honor seorang menteri saat menjadi narasumber di sebuah acara sebesar Rp 1,7 juta. Angka ini merupakan batas tertinggi sehingga honor untuk seorang menteri tidak boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
 
Baca Juga: Johnny G Plate Gemar Naik Maybach Berharga Miliaran, Sebelum Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tower BTS
 
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023.
 
Untuk diketahui, SBM Tahun Anggaran 2024 ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
 
Dengan SBM ini, setiap bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan. Salah satunya, honor dosen membimbing skripsi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
 
 Baca Juga: Diduga Jadi Sorotan Publik, Pemakaian Seragam Warna Merah di Cianjur Tidak Diwajibkan Lagi
 
Sehingga nantinya, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.
 
"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut.
 
Tak hanya untuk menteri, dalam PMK Nomor 49 ini juga diatur honor bagi sejumlah pejabat eselon di lingkungan pemerintah yang menjadi narasumber dalam sebuah kegiatan. Pejabat eselon I/yang disetarakan Rp 1.400.000, pejabat eselon II/yang disetarakan Rp 1.000.000, pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000, honorarium moderator orang/kali: Rp 700.000 dan honorarium pembawa acara: Rp 400.000.*
Sumber : jawapos.com

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB