Kronologi Kasus
Nillakanti merupakan Karyawan sebuah Yayasan Pendidikan dengan posisi sebagai Bendahara di SD IT Al-Hilmi dibawah naungan Yayasan As-Shaff.
Selama di tempat ia berkerja kerap terjadi kehilangan, salahsatunya uang sekolah dan itu sering terjadi.
Sehingga, Nilakanti berinisiatif untuk memasang kamera cctv di ruangannya, agar dari kamera tersebut bisa mengetahui siapa pelakunya.
Kendati demikian saat melihat hasil cctv yang terpasang diruangannya, Nila Kanti melihat pelaku pencurian tersebut yang tak lain adalah security sekolah yang masih saudara kandung dengan Kepala Sekolah.
Terkait masalah tersebut Nilakanti telah menyampaikan kepada kepala Sekolah saudara Syamsul, S.Pd, bahkan ada rekan guru yang menyarankan untuk dilaporkan saja ke pihak yang berwajib, akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dengan dalih menjaga nama baik sekolah.
Baca Juga: DEMA STISNU Cianjur Gandeng GMNNU Jalankan Aksi Sosial Bersama Penyintas Gempa
Diduga untuk menutupi nama baik keluarga dan juga Sekolah 13 Juni 2020, Nilakanti dikirim pesan whatsapp oleh Kepala Sekolah bahwa Ia diistirahtakan dari Bendahara Sekolah tanpa ada dasar dan kepastian yang jelas.
Bulan Agustus 2020 Nilakanti dilaporkan ke Polsek Kota Dompu terkait data keuangan dan alat kerja yakni sebuah laptop.
Hasil dari pertemuan itu muncul kesepakatan bahwa Nilakanti akan menyerahkan data dan alat kerja yang diminta kepala sekolah dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberhentian kerja atas Nilakanti, atau menerima laporan pertanggungjawaban selaku bendahara.
Namun pada hari yang disepakati tersebut, kepala sekolah tidak mengahadiri pertemuan yang telah disepakati.
Baca Juga: Jelang Penentuan Lebaran, BMKG Bakal Gelar Rukyatul Hilal
Bahkan sudah beberapa kali berupaya mengembalikan laptop langsung kepada pihak Yayasan As-Shaff selaku pimpinan, namun upaya Nilakanti ditolak tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya Tanggal 09 Oktober 2020 Nilakanti dilaporkan ke polres Dompu dengan kasus yang sama.