JournalNusantara.com - Sejatinya fungsi Lembaga Kepolisian adalah melayani, melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan perlindungan hukum tanpa melihat suku, ras, golongan, agama dan pangkat serta jabatannya. Semangat inilah yang harus selalu dipegang teguh oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum, terutama kepolisian dimanapun berada dalam menjalankan setiap tugasnya.
Berikutnya, diduga menjadi korban kriminalisasi hukum, seorang perempuan asal Dompu Nusantara Tenggara Barat (NTB) bernama Nilakanti (37) yang sebelumnya bekerja sebagai Bendahara Sekolah As-Shaff / SDIT Al-Hilmi yang beralamat di Jl. Lele Kel. Bali 1 Kec. Dompu Kabupaten Dompu NTB di ketahui telah mendatangi Markas Besar Polri di Jakarta guna meminta perlindungan dan keadilan atas kasus yang saat ini tengan ia alami.Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Imbau Pemudik Tidak Ajak Kolega Saat Kembali ke Ibu Kota
Kepada Journalnusantara.com (08/4/2023) Nilakanti (37) menyampaikan bahwa kejadian bermula saat ia menjadi Bendahara sekolah. Sekitar Maret 2022 di sekolahnya sering terjadi kasus kehilangan uang. Saat dipancing melalui CCTV Gpro, diketahui pelakunya berinisial (Jhdn) Satpam sekolah yang juga adalah adik dari Kepala Sekolah tersebut.
“Setelah saya melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah malah saya diistirahatkan tanpa alasan dan kepastian yang jelas melalui Whats App Group sekolah. Padahal saya bekerja melalui SK Yayasan tahun 2015 sd 2019 sebagai karyawan kontrak dan diangkat menjadi karyawan tetap 1 Januari 2020 SK no. 061/SK/AS-SHAFF/1/2020 ditugaskan di Yayasan As- Shaff SDIT Al-Hilmi artinya yang berhak memberhentikan adalah yayasan bukan pihak kepala sekolah.” tegasnya.
Nila pun melanjutkan bahwa setelah itu ia dilaporkan oleh Kepala Sekolah ke Polsek Dompu dengan tuduhan menggelapkan uang dan laptop yang saat diklarifikasi atau dikonfrontir dengan pihak kepala sekolah di Polsek Dompu, dan kepala sekolahnya yang tidak hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2020 Nilakanti dilaporkan kembali oleh kepala sekolah ke Polres Dompu dengan tuduhan Penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372. Saat diperiksa penyidik Polres Dompu ia menjelaskan bahwa dirinya belum melaporkan pertanggungjawaban akhir sebagai Bendahara Sekolah, sementara data pekerjaan ada di laptop tersebut dan menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan LPJ. Ia berjanji akan menyerahkan laptop bila sudah melaporkan semua pertanggungjawaban kerja yang menjadi tanggungjawabnya terhadap lembaga.
“Pada saat di Polres Dompu sendiri saya sudah mendapatkan undangan klarifikasi sebanyak 4 kali, 1 Panggilan Saksi, 24 Juni 2023 di berikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) tanpa identitas tersangka yang seharusnya SPDP menjelaskan identitas tersangka dan yang terakhir saya di tetapkan sebagai tersangka tanggal 28 September 2022 No. S.Tap/155/IX/2022/Satreskrim yang sampai hari ini belum ada kepastian hukum terhadap status tersangka saya. Di surat penetapan tersangka tersebut status saya ternyata Laki-Laki bukan perempuan. Kemudian di tanggal 28 September 2022 saya kembali menerima Surat panggilan ke 3 No. S/Pgl/215.6/XII/2022/Satreskrim dengan rujukan Surat Perintah Penyidikan Baru No. Sp.Sidik/224/XII/2022/sATRESKRIM Tanggal 26 Desember 2022 padahal sudah tersangka dengan Sprindik lama yang bernomor SP.Sidik/114/VI/2022/Satreskrim Tanggal 20 juni 2022“. papar Nilakanti menjelaskan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2023
Dua hari setelah itu tanggal 30 desember 2022 Nilakanti diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/213/XII/2022/Satreskrim yang suratnya dititipkan melalui tetangga bernama Bapak Haerudin.
Atas penetapan tersangka, Penasehat Hukum mengajukan gugatan Prapradilan namun permohonan Pemohon ditolak dan hakim tunggal prapradilan terindikasi mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Akhirnya Penasehat Hukum dan Saya sendiri melaporkan oknum Penyidik ke Polda NTB namun hasilnya tak sesuai harapan. Akhirnya Nilakanti nekat berangkat ke Jakarta untuk meminta perlindungan Hukum kepada Komnas HAM dan Mabes Polri. Saya sudah 4 Bulan berada di jakarta, bulak balik belasan kali ke Mabes Polri, mengadukan tindakan kriminalisasi Oknum Penyidik melalui propam dan Wasidik, akhirnya di laksanakan Gelar Perkara Khusus kasus penggelapan Sebuah Laptop dan Dugaan Kriminilasi oleh Oknum penyidik namun tidak ada pembahasan proses tersebut dalam gelar perkara.” Tuturnya.