"Saya sedang berada di luar kota, kuasa hukum menyurati Pihak Reskrim Polres Dompu dengan tujuan untuk memberitahukan saya tidak dapat hadir memenuhi panggilan tersebut", katanya.
Selanjutnya 28 Desember 2022 Nilakanti menerima SURAT PANGGILAN III dengan Nomor : S Pgl/215.b/XII/2022/Sat Reskrim, lagi-lagi diminta untuk menghadap Kanit Pidum I Ipda Fitrawan Dwi Ramadhan, S.Tr.K, yang mana kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Tanggal 30 Desember 2022, pihak penyidik Polres Dompu menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP II) dengan Nomor : B/213/XII/2022/Sat Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dompu selaku Penuntut Umum.
Baca Juga: Gus Yasin Pastikan Jateng Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik Saat Mudik Lebaran 2023
"Pada surat tersebut tidak dituliskan tembusannya, akan tetapi surat itu diberikan ke kami dan diantar oleh penyidik Polres Dompu, lalu dititip ke tetangga oleh karena pada tanggal 29 Desember 2022 saya meninggalkan rumah menuju Ibu Kota untuk meminta perlindungan hukum kepada Komnas Ham dan meminta keadilan Bapak Kapolri", jelas Nilakanti.
"SPDP baru ini, maka ada 2 (dua) SPDP pada kasus yang sama. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP yang menjelaskan bahwa hanya ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam sebuah kasus pidana", sambungnya.
Secara yuridis, Lanjut nilakanti, Penetapan Tersangka terhadapnya tidak didukung dengan 2 (dua) alat bukti dan barang bukti karena barang bukti yang disita oleh penyidik adalah surat-surat yang berada di tangan kepala sekolah selaku pelapor, sedangkan laptop sebagai objek yang dilaporkan telah kami serahkan ke penyidik dengan membuat surat tanda penerimaan yang ditandatangani oleh Kanit I Pidum Polres Dompu Fitrawan Dwi Ramadhan, S.Tr.K", beber Nilakanti.
Menurut Nilakanti, Proses yang sangat lama tersebut, tidak ada upaya penyidik melakukan Restoratif Justice (RJ).
"Kami ditekan untuk mengakui segala tuduhan kepala sekolah. Dan sesuai replik pihak Kejaksaan pada sidang gugatan kami terkait perbuatan melawan hukum di PN Dompu bahwa SPDP Nomor: B/91/VI/2022/Sat Reskrim tanggal 24 Juni 2022 telah dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik karena penyidik dianggap tidak melakukan penuntutan dan tidak pernah mengirim berkas perkara ke penuntut umum dan bila mencermati ketentuan masa berlaku SPDP sejak 24 Juni 2022 sampai saat ini (kurang lebih 7 bulan) sudah melewati masa kadaluarsa melewati 30 hari. Namun tidak ada juga kepastian hukum yg dilakukan oleh penyidik, sehingga tidak ada rasa keadilan yg kami dapatkan".
"Heran, dalam satu perkara ada 2 Surat Perintah Penyidikan? Adakah di dalam KUHAP menjelaskan kalau ada surat panggilan ke 3 (tiga)? Jika mengacu kepada surat Perintah Penyidikan yang lama, kami tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka mengingat SPDP sudah dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik Polres Dompu? Jika mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan yang baru, kenapa tidak memulai dari awal proses penyidikannya? namun yang terjadi kami dipanggil langsung sebagai tersangka dengan Surat Panggilan ke 3."
"Jadi, apa yg menjadi dasar sehingga kami ditetapkan sebagai tersangka? Apa yg menjadi obyek sengketa dalam perkara penggelapan dalam pasal 372, sedangkan barang yang disangkakan telah kami serahkan kepada penyidik jauh sebelum kami ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan tersangka kami tanpa didukung oleh barang bukti yang disangkakan dan penyidik melakukan penyitaan surat-surat terhadap pelapor?"
Menurut Nilakanti, berdasarkan arahan Komnas Ham pada bulan Januari lalu, Ia telah melapor secara internal ke Propam Mabes Polri dan Wassidik Mabes Polri terkait masalah tersebut.
"Namun sampai saat ini belum ada kepastian yang didapat", Ucap Nilakanti mengiba.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media terus berupaya untuk mengkonfirmasi kasus ini kepada pihak-pihak terkait. ***