nasional

Nilakanti Siap Datangi Presiden dan Kapolri, Status Tersangka oleh Oknum Penyidik Terkesan Dipaksakan

Kamis, 13 April 2023 | 21:17 WIB
Nilakanti, sosok Ibu Muda dari Dompu NTB terus berjuang menuntut keadilan hingga Mabes Polri dan bersiap menuju Istana Presiden Jakarta. Maksud hati mengungkap kasus kejahatan pencurian yang diduga dilakukan oleh adik Kepsek tempat ia berkerja, NK malah dijadikan tersangka oleh oknum Penyidik.

"Padahal Saya punya alasan sederhana, bahwa saya ingin melakukan laporan Pertanggungjawaban Keuangan dahulu, tapi tidak diberikan ruang, saya khawatir ketika diserahkan data sehubungan dengan keuangan dirubah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga beresiko, sampai saat ini juga belum ada SK Pemberhentian kerja terhadap saya", sambungnya.

Tanggal 24 Juni 2022, Lanjut Nilakanti, dirinya mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/91/VI/2022/Sat Reskrim tanggal 24 Juni 2022, yang mana pada surat tersebut belum tercantum diri tersangka hanya menggunakan inisial KA, salah satu rujukan surat tersebut adalah Laporan Polisi Nomor : LP/b/179/V/2021/NTB/Resor Dompu/Polda NTB tanggal 18 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar, S.Sos.

Baca Juga: Jangan sampai Kejebak Macet, Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Tanggal Segini

"Berdasarkan laporan tersebut, kami belum dipanggil untuk didengarkan keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan, karena pada panggilan sebelumnya hanya pemberian keterangan/Klarifikasi biasa tanpa ada Pro Justitia sebagai dasar pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan", katanya.

Selanjutnya, tanggal 7 Agustus 2022, Nilakanti mendapatkan Surat Panggilan I dengan tulisan Pro Justitia dengan Surat Nomor : S Pgl/151/VIII/2022/Sat Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Dompu untuk menemui Kanit Pidum I Ipda Fitrawan Dwi Ramadhan, S.Tr.K, pada tanggal 09 Agustus 2022 untuk didengarkan keterang kami sebagai saksi, salah satu dasar pemanggilan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/114/VIII 2002/Sat Reskrim tanggal 20 Juni 2022.

Lanjut Nilakanti, setelah memperhatikan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/114/VIII 2002/Sat Reskrim tanggal 20 Juni 2022 yang dijadikan dasar Surat Panggilan I dengan tulisan Pro Justitia Nomor : S Pgl/151/VIII/2022/Sat Reskrim tanggal 7 Agustus 2022, dimana antara penulisan bulan pada nomor surat dengan penulisan bulan diterbitkannya surat tersebut ditemukan perbedaan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Dari perbedaan penulisan tersebut sangat fatal akibatnya dalam sebuah proses hukum yang formal" kata Nilakanti.

Selanjutnya tanggal 28 September 2022, dirinya mendapatkan Surat Panggilan I lagi dengan Surat Nomor : S Pgl/215/IX/2022/Sat Reskrim untuk menghadap Kanit Pidum I Ipda Fitrawan Dwi Ramadhan, S.Tr.K untuk didengar keterangan.

"Surat PANGGILAN I pada proses ini dilakukan 2 kali. Ini sangat bertentangan dengan prosedur penyidikan yang sebenarnya," jelas Nilakanti

Tanggal 28 September 2022, lanjut Nilakanti, Kasat Reskrim Polres Dompu telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S Tap/115/IX/2022/Sat Reskrim tentang penetapan tersangka atas dirinya.

"Dalam surat penetapan tersangka ditulis umur dan jenis kelamin yang tidak sesuai dengan saya, 36 tahun ditulis 34 tahun dan wanita ditulis laki-laki. Hal ini sangat fatal akibatnya karena tidak memberikan kepastian hukum terhadap diri kami dikarenakan penyidik tidak mengedepankan unsur kehati-hatian atau kah disengaja" ungkap Nilakanti.

Selanjutnya tanggal 01 Oktober 2022 Nilakanti menerima surat panggilan II dengan Nomor : S Pgl/215.a/X/2022/Sat Reskrim untuk menghadap Kanit Pidum I Ipda Fitrawan Dwi Ramadhan, S.Tr.K, Nilakanti dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB