nasional

Penuhi Kebutuhan Pokok Harian, Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan 10 Kilogram Beras Selama 3 Bulan

Selasa, 11 April 2023 | 10:25 WIB
Penuhi Kebutuhan Pokok Harian, Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan 10 Kilogram Beras Selama 3 Bulan (Penuhi Kebutuhan Pokok Harian, Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan 10 Kilogram Beras Selama 3 Bulan)

Journalnusantara.com, Jakarta - Presiden Jokowi menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah bakal menyalurkan bantuan untuk warga kurang mampu.

"Demi membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan mengendalikan harga beras di pasaran, pemerintah akan menyalurkan bantuan beras ke masyarakat yang berhak selama tiga bulan ke depan," ucap Jokowi dilansir dari akun media sosial pribadinya, Senin (10/04/2023).

Presiden menyampaikan, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan 10 kilo gram beras setiap bulan.

"Dalam hitungan pemerintah, secara nasional penerima bantuan pangan ini sebanyak 21,3 juta keluarga," katanya menerangkan.

Baca Juga: Mahfud MD versus Komisi III DPR: Sebuah Babak Baru Pemberantasan Korupsi

Ia menegaskan, untuk keperluan tersebut, pemerintah meluncurkan kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023 di Perum Bulog Pusat Distribusi Ngabeyan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saya juga memastikan ketersediaan beras di sejumlah daerah di Tanah Air masih terkendali karena panen raya masih berlangsung di Tanah Air, dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan," imbuhnya.

Meski demikian, kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pemerintah akan tetap melakukan impor beras sebagai langkah antisipasi menghadapi El Nino.

Baca Juga: Harga Pangan Nasional Pekan Ini, Minyak Goreng, Ayam, Beras, dan Cabai

"Beras impor itu untuk berjaga-jaga, sebagai cadangan strategis untuk beras pemerintah," tandasnya menutup pembicaraan.

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB