nasional

KPK Tegaskan Pejabat Publik Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kamis, 6 April 2023 | 11:05 WIB
KPK Tegaskan Pejabat Publik Wajib Lapor Harta Kekayaan

Journalnusantara.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Diskusi Nasional “Pengaturan Illicit Enrichment terhadap Pejabat Negara dalam upaya Pemberantasan Korupsi”, Jakarta, 31 Maret 2022.

Nurul Ghufron mengatakan, sebagai bagian dari upaya penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Terdapat asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara sebagai kunci agar terhindar dari perilaku menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Ia juga menegaskan, setiap tahunnya, pejabat/Penyelenggara Negara (PN) wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN dapat mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan PN yang bersih, karena LHKPN instrumen untuk mengetahui rekam jejak PN pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi,” ujar Ghufron dilansir dari media KPK.

Baca Juga: Menu Hidangan Buka Puasa yang Unik di Nusantara

Dirinya menegaskan, upaya-upaya dalam mengatur kekayaan yang tidak wajar (Illicit Enrichment) menjadi salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 20 UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Th 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

“PPATK juga memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum, termasuk dalam melakukan pencegahan terhadap kekayaan yang tidak wajar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Aktivitas Ramadan ala Lena Aurumia, Runner Up 1 Duta Genre Jateng 2022

PPATK menjadi suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas & kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum seperti KPK.

Tags

Terkini