Journalnusantara.com, Cianjur -- Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah semakin mudah.
Apalagi, mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online.
Cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah disiapkan.
Pembuatan SIM online adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau penggantian SIM yang kadaluarsa.
Baca Juga: Jelang HUT TNI AU, 11 Pesawat F-16 Mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma
Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Polri (https://sim-online.polri.go.id/) atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SNP) yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM online:
Kunjungi situs https://sim-online.polri.go.id/ atau buka aplikasi SNP di ponsel Anda.
Baca Juga: Exco PSSI: Indonesia Tidak Mundur Dari Drawing Piala Dunia U-20