nasional

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael ke KPK

Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:00 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael ke KPK

Journalnusantara.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Mahfud MD menyebut ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor. Dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, harta kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar.

Baca Juga: Pakar ITB Sebut Masyarakat Mesti Banyak Belajar dari Gempa Cianjur

"Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Jakarta dilansir CNN, Jumat (24/02/2023).

Mahfud mengatakan laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/02/2023).

Baca Juga: Meldi Meldyana Putri, Ajudan Millenial Bupati dan Wakil Bupati Garut Ikut Kepanitiaan Musrenbang Pemuda ke-2

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Cianjur dan JIM Menduga Pemda Lebih Pro Pengusaha Naikkan Harga Elpiji

Polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB