Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan.
Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari 2 hal tersebut.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," ungkap Diansyah.
"Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim," imbuhnya.
Bukan untuk Kaburkan Proses Hukum
Diansyah menilai, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum," tegasnya.
"Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik," tambah Diansyah.
Soroti Sprindik Kejagung
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka.
Diansyah menyebut, hal tersebut termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim Advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan," ungkap Diansyah.
"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," tandasnya.*