JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa memasuki tahapan pemeriksaan krusial. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam proses hukum tersebut, pensiunan jenderal bintang tiga ini memperkuat barisan pembelaannya dengan menggandeng advokat kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kini telah resmi didapuk sebagai kuasa hukum utamanya.
Hotman Paris membenarkan secara singkat perihal status hukum barunya sebagai pengacara Febrie saat dicegat oleh awak media di area Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di markas besar korps kejaksaan tersebut murni untuk mengawal serta mendampingi jalannya interogasi terhadap kliennya yang kini telah menyandang status tersangka. Langkah taktis penunjukan pengacara papan atas ini dilakukan setelah Febrie terjerat dalam pusaran tiga kasus megakorupsi, yakni sektor pertambangan batu bara, PT Asabri, hingga tata kelola di Krakatau Steel.
Sebelumnya, penetapan status hukum terhadap Febrie bermula dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Kepala Kortastipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menguraikan bahwa mantan Jampidsus tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah dan pencucian uang. Tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat yang bersangkutan melakukan penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada kasus Asabri maupun perkara korupsi lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie dengan pasal berlapis terkait gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta undang-undang pembersihan aset hasil kejahatan. Selain menyeret sang mantan jaksa, pihak kepolisian juga telah mengamankan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR yang diduga berperan sebagai penampung aliran dana ilegal. Tersangka komplotannya tersebut kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau.