JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap lingkaran kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Proses pelimpahan ini mendapat pengawalan super ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya lengkap dengan kendaraan taktis. Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka yang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol memilih bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis. Aset yang disita tersebut berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang mencapai Rp543 miliar. Seluruh barang bukti tersebut dibawa menggunakan boks kontainer, koper, hingga sebuah brankas berukuran kecil. Sebelum fase pelimpahan ini, pihak Don Ritto sempat melakukan perlawanan opini dengan membantah kepemilikan dana miliaran rupiah yang ditemukan petugas saat penggeledahan maraton di wilayah Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, pihak tersangka mengeklaim tidak memiliki keterkaitan dengan penemuan uang Rp67,2 miliar di Cafe de'Clan Signature dan sebuah tempat penukaran uang di Cipete. Handika menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengerti asal-usul modal yang tersimpan di dalam brankas rahasia tersebut. Ia optimis di persidangan nanti kliennya yang akrab disapa Idon tidak akan terbukti memiliki keterikatan dengan tumpukan uang tunai yang disita oleh penyidik Korps Bhayangkara.
Dalam konstruksi perkara ini, Kortastipidkor Polri menjerat Don Ritto atas dugaan praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga menyalahgunakan kewenangan hukumnya saat menangani perkara korupsi besar seperti PT Asabri demi keuntungan pribadi. Hubungan keduanya disinyalir tidak hanya sebatas relasi profesional, melainkan terikat kedekatan emosional sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi serta mitra bisnis dalam pengelolaan restoran.