nasional

Muhammadiyah Tolak Keras Kelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Senin, 23 Februari 2026 | 16:35 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Perundingan Dagang RI–AS Saling Menguntungkan.

JOURNALNUSANTARA.COM - Isu pelemahan regulasi jaminan halal kian nyata di tengah lobi dagang internasional. Menyusul adanya kesepakatan RI-AS, wacana kelonggaran sertifikasi halal produk Amerika Serikat langsung ditolak keras oleh Muhammadiyah yang berkomitmen penuh melindungi umat.

Perjanjian dagang ini diteken di Washington pada 19 Februari 2026. Kesepakatan dua negara tersebut memuat kelonggaran kewajiban label halal bagi sejumlah produk manufaktur Amerika.

Namun, pemerintah kabarnya tetap mempertahankan regulasi ketat khusus untuk produk makanan dan minuman.

Merespons hal ini, Muhammadiyah langsung mengambil sikap tegas. Sebagai jangkar perlindungan umat, organisasi Islam ini menyoroti potensi pelanggaran hukum. Sikap Muhammadiyah menolak pelonggaran halal menjadi wujud nyata pembelaan terhadap konsumen Muslim.

Mengutip laporan Republika pada 21 Februari 2026, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen ikut angkat bicara. Direktur Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban PP Muhammadiyah ini mengingatkan kekuatan hukum yang berlaku saat ini. Aturan halal Indonesia telah terikat kuat dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Regulasi Nomor 33 Tahun 2014 ini akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Oleh sebab itu, pengecualian aturan tidak bisa berjalan sepihak. Pemerintah tidak boleh mengabaikan undang-undang hanya demi meloloskan sebuah kesepakatan dagang internasional.

Prof. Nadratuzzaman menegaskan bahwa pengecualian kewajiban sertifikasi halal harus melalui undang-undang dan tidak bisa diputuskan hanya karena kesepakatan perdagangan.

Selanjutnya, ia juga menyoroti potensi ketidakadilan dari kebijakan baru tersebut. Produk dari negara lain tetap wajib memenuhi standar halal yang ketat. Sebaliknya, sertifikasi halal produk AS justru mendapat privilese pelonggaran khusus yang mencolok.

Dia menilai jaminan produk halal bukan sekadar komoditas dagang semata, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap umat Islam sebagai konsumen mayoritas.

Dalam negara hukum, perubahan aturan tidak boleh melanggar undang-undang yang ada. Di tengah polemik ini, Muhammadiyah tetap memegang teguh pendiriannya.

Para tokoh sepakat menolak kebijakan yang mendegradasi perlindungan konsumen. Mereka akan terus mengawal agar kompromi perdagangan tidak mengorbankan kepentingan vital umat Islam.

Muhammadiyah bertekad untuk terus membentengi umat dari peredaran produk non-halal. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal produk AS harus tetap tunduk pada regulasi nasional yang berlaku tanpa pandang bulu.

Tags

Terkini