JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN Jakarta secara resmi memenangkan gugatan banding yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB IKA PMII yang diwakili oleh Slamet Ariyadi dan Akhmad Muqowam pada Rabu 18 Februari 2026. Meskipun meraih kemenangan hukum yang signifikan, pihak Slamet Ariyadi, Akhmad Muqowam, serta Sekjen PB IKA PMII Sudarto memilih untuk tetap rendah hati dan menyambut putusan tersebut sebagai momentum positif bagi organisasi ke depan.
Substansi putusan PT TUN Jakarta ini membatalkan putusan tingkat pertama pada PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak Terbanding I yakni Menteri Hukum Republik Indonesia dan Terbanding II yaitu kepengurusan Fathan Subchi. Hakim menilai bahwa dalil gugatan yang diajukan para pembanding memiliki dasar kebenaran yang kuat sehingga layak untuk dikabulkan sepenuhnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan empat poin utama. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan dari pihak pembanding. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 terkait persetujuan perubahan perkumpulan alumni di bawah kepemimpinan Fathan Subchi. Ketiga, memerintahkan Menteri Hukum untuk mencabut SK tersebut. Terakhir, menghukum para terbanding untuk membayar biaya perkara.
Tim Hukum yang terdiri dari Abd Aziz, Amirudin, dan Afriendi Sikumbang menyatakan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan yang independen, imparsial, dan menjunjung tinggi keadilan. Mereka menegaskan bahwa kemenangan ini bukan untuk dibanggakan secara berlebihan, melainkan menjadi awal untuk bersama-sama membesarkan organisasi demi kepentingan bangsa.
Pihak Slamet Ariyadi dan Akhmad Muqowam kini mengajak seluruh pihak, termasuk sahabat Fathan Subchi, untuk kembali duduk bersama dan menyatukan visi. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada lagi sekat antar kubu. Saatnya seluruh alumni PMII bergandengan tangan untuk merawat kader dan alumni agar dapat terus berkontribusi dalam berbagai sektor lembaga negara demi kemajuan Republik Indonesia. Upaya hukum ini ditegaskan bukan sebagai pertarungan sesama rekan, melainkan ikhtiar meluruskan sejarah organisasi agar tetap pada prinsip Nilai Dasar Pergerakan yang tidak terjebak dalam penyeragaman politik.