50 gram Rp120.345.000
100 gram Rp240.612.000
250 gram Rp601.265.000
500 gram Rp1.202.320.000
1000 gram Rp2.404.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas Antam akan dikenakan pajak.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22), 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Baca Juga: Meningkatnya Tekanan Darah di Pagi Hari Bisa Bawa Risiko Serius, Ini Penjelasannya
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potongan PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas (buyback) ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka dikenakan tarif pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback emas Antam tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi saat dilakukan. ***