Pasalnya, Adi Irawan sempat begadang sejak Rabu (10/12/2025) malam dan baru bisa tidur pada Kamis dinihari sekitar pukul 4.00 WIB.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Yasin di Malam Jumat, Berikut Dalilnya
"Tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi, kemudian jam 5.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG," ucap Erick.
"Sehingga waktu istirahatnya kurang, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka dalam kondisi yang tidak layak mengendarai kendaraan," sambung Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Adi Irawan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Adi terancam hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.