nasional

Tersangka Sopir MBG Penabrak Siswa SDN Kalibaru 01, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:26 WIB
Mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara. (tiktok @wongkampung2025)

Pasalnya, Adi Irawan sempat begadang sejak Rabu (10/12/2025) malam dan baru bisa tidur pada Kamis dinihari sekitar pukul 4.00 WIB.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Yasin di Malam Jumat, Berikut Dalilnya

"Tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi, kemudian jam 5.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG," ucap Erick.

"Sehingga waktu istirahatnya kurang, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka dalam kondisi yang tidak layak mengendarai kendaraan," sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Adi Irawan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga: Bos Persib Bandung Akui Sudah Kunci Satu Nama Pemain Baru, Siap Bikin Kejutan Jelang Bursa Transfer Super League

Adi terancam hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB