nasional

Peluang Kemendagri Buka Sanksi Bupati Aceh Selatan Terkait Perjalanan Umrah

Senin, 8 Desember 2025 | 16:40 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: Istimewa

JournalNusantara.com - Sangat di sayangkan di saat Bencana banjir bandang yang melanda Aceh di ketahui Bupati Aceh Selatan Mirwan tengah melakukan perjalanan umrah.

Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan. Namun, penjatuhan sanksi tersebut akan dilakukan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan investigasi atas tindakan nya

Sementara ini Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.

Baca Juga: Mengungkap Makna Mendalam Motif Batik Tegal: Beras Mawur dan Jago Mogok

“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah lebih dulu menyampaikan peringatan terkait prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Imbauan itu dilakukan agar seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing.

“Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” tegas Bima.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah dan Keunikan Payung Geulis Tasikmalaya

Kendati demikian, ia menilai ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan sebelum menjatuhkan sanksi.

“Nah tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” ucapnya.

"Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, disitu ada kewajiban bagi kepala daerah larangan bagi kepala daerah dan sanksi-sanksi apa,” sambungnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan.

Baca Juga: Siap Hadapi Jeram Ciamis? Paket Arung Jeram Hemat untuk Petualangan yang Menggugah

“Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bima.

Halaman:

Tags

Terkini