Tiga bulan berlalu, kasus hukum Ustaz Evie Efendi menemukan titik terang. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyampaikan bahwa Evie Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula tiga orang terdekatnya.
"Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/12/2025).
Anton mengatakan Ustaz Evie Efendi belum ditahan dan akan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah layangkan surat pemanggilan minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Bandung," ujarnya.
"Kami jadwalkan hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambahnya.
Baca Juga: PREDIKSI Skor Persib vs Borneo FC di Super League: Susunan Pemain, dan Head to Head Cukup Ketat
Terkait pasal yang disangkakan, Anton menyebut bahwa Evie dijerat pasal KDRT.
"Pasal yang disangkakan UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anaknya," katanya.
Tak hanya Evie, tiga orang terdekatnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang lain ada hubungan kerabat dengan tersangka," ucap Anton.
Saat ditanya soal kemungkinan jemput paksa bila pemanggilan pekan depan tidak diindahkan, Anton menjawab hal itu bergantung pada alasan yang diberikan. Namun ia berharap Evie kooperatif.
"Nanti kita cek dulu, apakah diterima alasannya. Nanti kita layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak diindahkan baru (dijemput paksa)," tutupnya.