- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta. Pendaftar wajib memiliki surat keterangan disabilitas, KTP DKI, dan status terdaftar di DTKS.
Proses pendaftaran untuk ketiga kartu ini umumnya dilakukan dengan membawa KTP dan KK ke kelurahan setempat, atau melalui Dinas Sosial.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan dalam bentuk non tunai senilai Rp600.000 yang juga mencakup tiga bulan sekaligus.
Penerima dapat menggunakan dana ini untuk membeli sembako di e-Warong (agen yang ditunjuk) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Persyaratan utamanya adalah terdaftar di DTKS dan memiliki KKS. Sama seperti BLT Kesra, bantuan ini dapat cair penuh di Desember apabila belum sempat diambil pada bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga: PREDIKSI Madura United vs Persib: Susunan Pemain dan Head to Head, Tayang Jam Berapa?
4. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
PKH Tahap 4 merupakan program bantuan bersyarat dengan nominal berbeda-beda, tergantung komponen penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Penerima harus terdaftar dalam DTKS (Desil 1–2) dan wajib memenuhi ketentuan layanan kesehatan serta pendidikan.