nasional

Proses Penetapan Pahlawan Nasional di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 | 20:00 WIB
Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025: Gus Dur, Soeharto, Marsinah hingga Sarwo Edhie Wibowo Masuk Daftar (net)

Journalnusantara.com - Penetapan gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara Indonesia kepada seseorang yang dianggap telah berjuang dan berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Proses ini sangat terstruktur dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah yang relevan.

Tahapan Usulan

Proses dimulai dari usulan yang bisa diajukan oleh masyarakat, organisasi, lembaga negara, atau pemerintah daerah kepada Bupati/Wali Kota atau Gubernur. Usulan harus dilengkapi dengan berbagai data pendukung yang membuktikan jasa dan perjuangan calon, seperti riwayat hidup, bukti-bukti otentik perjuangan, dan keterangan saksi. Dokumen ini kemudian diverifikasi dan dikaji di tingkat daerah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

Verifikasi dan Rekomendasi

Setelah mendapat persetujuan dari TP2GD dan rekomendasi dari Gubernur, berkas usulan diteruskan ke tingkat pusat, yaitu kepada Menteri Sosial. Di tingkat pusat, berkas akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). TP2GP bertugas melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran dan keabsahan data, serta memastikan bahwa calon memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, seperti memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi, berjasa dalam memimpin perjuangan kemerdekaan, atau berkontribusi besar pada pembangunan bangsa.

Penetapan Gelar

Berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangan dari TP2GP, Menteri Sosial mengajukan calon Pahlawan Nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan ini akan memberikan pertimbangan akhir kepada Presiden Republik Indonesia. Keputusan akhir untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional berada di tangan Presiden, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Pemberian gelar Pahlawan Nasional biasanya dilaksanakan setiap tanggal 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Penetapan ini memastikan bahwa jasa-jasa mereka diabadikan dan dijadikan inspirasi bagi generasi penerus bangsa.

Tags

Terkini