Journalnusantara.com, Yogyakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berbagai reaksi muncul seiring dengan kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor publik, terutama pendidikan dan kesehatan.
BEM PTNU DIY menyampaikan beberapa tuntutan terkait kebijakan tersebut melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah (Koorwil) BEM PTNU DIY. Adapun beberapa poin penting yang menjadi perhatian mereka antara lain:
1. Transparansi Alokasi Anggaran
BEM PTNU DIY menuntut agar pemerintah lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan efisiensi belanja, serta memberikan informasi yang jelas terkait alokasi anggaran yang dilakukan. Transparansi ini dinilai sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik.
2. Penolakan Terhadap Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
BEM PTNU DIY juga menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dapat melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran pada sektor-sektor ini akan berisiko terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan.
3. Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
BEM PTNU DIY mengusulkan perlunya evaluasi yang mendalam terkait program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak sekolah. Meskipun program ini bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi anak-anak, pelaksanaannya perlu dipastikan efektif dan efisien, tanpa mengganggu anggaran untuk sektor lainnya yang tak kalah penting, seperti pendidikan dan kesehatan.
4. Pengkajian Ulang Pemangkasan Anggaran Pendidikan
BEM PTNU DIY juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan, yang menurut mereka dapat berdampak negatif pada kualitas sumber daya manusia Indonesia, mengingat amanat konstitusi yang mengharuskan minimal 20% dari APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Melalui pernyataan sikap ini, BEM PTNU DIY berharap agar pemerintah lebih cermat dalam mengambil keputusan, mengingat implikasi kebijakan efisiensi anggaran sangat berpengaruh pada kualitas layanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak mengorbankan sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan demi efisiensi belanja yang berpotensi merugikan rakyat.