nasional

4 Mahasiswa Menang Gugatan di MK: Parpol Bisa Usung Capres Sendiri

Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:00 WIB
Putusan MK mengenai hapus ambang batas pencalonan Presiden mendapatkan apresiasi karena memperkuat demokrasi. (mkri.id)

Journalnusantara.com - Langkah yang diambil oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Faisal Nasirul Haq, Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang mengajukan gugatan uji materi terhadap ambang batas presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan sebuah prestasi luar biasa yang patut diapresiasi.

Keberhasilan mereka dalam membatalkan aturan yang mewajibkan calon presiden didukung oleh minimal 20 persen kursi DPR ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia.

Langkah ini menjadi penting karena sudah 36 kali gugatan terhadap ketentuan tersebut dilayangkan tanpa ada hasil yang memadai, namun gugatan yang diajukan oleh mahasiswa ini akhirnya dikabulkan oleh MK pada tanggal 2 Januari 2025.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa partisipasi mahasiswa dalam proses hukum dan politik di Indonesia sangat penting dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam hal ini, para mahasiswa tersebut tidak hanya bertindak sebagai individu yang peduli dengan keadilan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan negara.

Mereka telah membuktikan bahwa akademisi, khususnya mahasiswa, memiliki peran strategis dalam merancang kebijakan dan menjaga prinsip keadilan di Indonesia.

Dengan dibatalkannya presidential threshold, kini partai politik memiliki kebebasan lebih dalam mencalonkan kandidat presiden mereka tanpa dibatasi oleh dominasi partai besar, yang berarti memberikan lebih banyak peluang bagi munculnya kandidat dari berbagai latar belakang politik yang berbeda.

Ini juga memperkuat hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka tanpa adanya hambatan yang bersifat teknis atau politis.

Selain itu, gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa ini menegaskan pentingnya perjuangan akademik dan advokasi konstitusional tanpa adanya kepentingan politik praktis di baliknya.

Oleh karena itu, mereka telah memberikan contoh nyata tentang bagaimana perjuangan yang dilandasi oleh semangat keadilan dan integritas dapat membawa perubahan besar bagi sistem politik dan demokrasi di Indonesia.

Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa demokrasi sejati adalah milik rakyat, dan bukan hanya milik elit politik atau partai tertentu.

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB