nasional

GAHMI Pertanyakan Netralitas ASN: Jangan Jadi Dalang Kekisruhan dan Merusak Citra Demokrasi

Sabtu, 2 November 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi ASN (AyoBandung.com/Irfan Alfaritsi)

Journalnusantara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Agar dapat melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, agar tercapai birokrasi yang berkinerja baik," ungkap Faizal divisi kajian strategis GAHMI.

"Bukankah dalam hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, lantas dimana letak itu semua apabila para pejabat terlibat dalam agenda kotor karena hanya sakit hati semata," katanya menambahkan.

Menurutnya ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Sementara kita ketahui, hukum atau sanksi berlaku bila ASN terlibat berpolitik dalam hal menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN. Nampaknya perlu dikaji ulang," ujarnya.

"Kalau kita menengok sedikit secara terperinci ada SKB Netralitas ASN. Di dalamnya diberlakukan SKB Netralitas ASN dalam pemilu secara prinsip bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. Hanya saja para pejabat tidak mampu menahan diri dan cenderung berpihak memang manusiawi tapi kalau boleh saya beri saran agar para kepala dinas dan pejabat lainnya tetap teguh dalam aturan main," ucapnya dengan nada kesal.

"Kalau para pejabat sudah kotor bahkan sampai penggulingan PJ. Bupati di kota kuda ini kan hal yang bagi saya lucu, setau saya baru kali ini terjadi. Bagaimana ini akan menjadi contoh yang baik kalau sudah begini kehawatiran saya justru ASN kedepan akan secara terang terangan melakukan politik praktis dan tentu saja ini tidak elok bagi negara yang menjunjung tinggi hukum adalah panglima terlebih mereka adalah pejabat teras di kota kuda," cetusnya sambil geleng geleng kepala.

"Kalau saya boleh menyarankan kedepan BAWASLU dan KPU bukan dari kalangan sipil, ambil alih saja langsung oleh Tentara, pertama agar tidak ada kriminalisasi oleh Paslon. Poin yang kedua agar kedepan pemilu lebih tertib, demokrasi memang pesta tapi kalau pestanya kebablasan yang rugi bukan 1 orang tapi negara yang rugi," tandasnya dengan nada frustasi dengan kekonyolan ASN di kota kuda.

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB