JournalNusantara.com - lagi dan lagi ksus korupsi menyeruak dalam sistem tata kelola pemerintahan di negeri ini. Tak tanggung-tanggung, dugaan kuat terjadinya korupsi massal sekitar 39 Miliar untuk anggaran perjalanan dinas PNS tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan dana yang dianggap fiktif Rp 39,26 Miliar. Peruntukannya untuk perjalanan dinas yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode 2023.
Penyelewengan atas anggaran dana itu ada pada 46 kementerian dan lembaga atau K/L. BPK secara terang-terangan mengelompokan atas penemuan penyelewengan dana fiktif tersebut.
Baca Juga: Wacana Duet Anies - Kaesang di Pilkada DKI Ditolak DPD PDIP DKI Jakarta
BPK menjelaskan, Rp 14,75 Miliar belum adanya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, senilai Ro 9,3 juta perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas berlebih tidak sesuai ketentuan Rp 19,64 miliar dan nominal penyimpangan lainya senilai Rp 4,84 Miliar untuk perjalanan dinas tahun 2023.
Dari penyelewengan dana perjalanan dinas ini tentu saja sudah bisa dianggap korupsi massal. Ini bukan kali pertama kasus serupa dalam memfiktifkan perjalanan dinas.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta para pihak yang melakukan penyelewengan dana untuk memanipulasi data perjalanan dinas agar segera mengembalikan dana tersebut atau penegak hukum akan bergerak lebih dulu. Uang sebesar Rp 39,26 miliar akumulasi dari 46 kementerian lembaga, yang tertuang dalam laporan BPK.
“Kementerian lembaga K/L yang terindikasi atas penyelewengan dana perjalanan dinas wahib segera mengembalikan ke kas negara atau digantikan aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini,” ujar Riyanta.
Riyanta menambahkan, temuan BPK terkait indikasi penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif tentu saja tidak dibenarkan oleh aturan, oleh karena itu sesuai dengan yang sudah di temukan BPK.
"Mereka harus mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari,” tegasnya.
Hal tersebut disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pemerintah pusat tahun 2023. Pada selasa (4/6) laporan tersebut telah diserahkan kepada DPR saat rapat paripurna.
Nilai korupsi masal ini memang terlihat kecil, namun jika tidak ditindaklanjuti akan berujung fatal. Pengembalian kerugian negara ini bisa saja urusan administrasi yang belum diserahkan sehingga akan diberikan waktu.
Adapun salah satu yang ditemukan di kemendagri senilai Rp 2,4 miliar. Tito Karnavian menanggapi hal tersebut.