JournalNusantara.com - Usai Sidang sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' akan menyerahkan hasil kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.
Seperti yang di lansir ayoIndonesia.com, Penyampaian kesimpulan hasil sengketa PHPU Pilpres 2024 tersebut dijadwalkan MK sebelum akhirnya memutuskan hasil sengketa tersebut pada Senin, 22 April 2024.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kesimpulan akan disampaikan pada Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga: Tim Identifikasi DVI Polri Berhasil Identidikasi 11 Korban Kecelakaan di Tol Cikampek Km 58
"Kesimpulan (hasil sengketa PHPU Pilpres 2024) akan disampaukan besok siang," beber Ari pada Senin, 15 April 2024, seperti dikutip JournalNusantara.com dari Republika.co.id.
Tim Hukum AMIN masih menyesuaikan kesimpulan PHPU untuk matang dan siap disampaikan ke MK.
Ari menyatakan bahwa hasilnya akan ditandatangani oleh tim tanpa Anies-Muhaimin karena mereka telah memberi kuasa pada tim. Ari menyatakan optimisme bahwa para hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin.
Baca Juga: Sisi Lain Gedung DPR RI, Pernah Berpindah-Pindah
Ungkapnya, sikap para hakim konstitusional selama persidangan menunjukkan dukungan akan permohonan tersebut.
RPH Formal Dimulai
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai Selasa, 16 April 2024.
Ini sesuai dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Arus Mudik dan Balik, Polres Cirebon Kota Terima Penitipan Sepeda Motor
Para hakim konstitusi sedang melakukan pendalaman hasil persidangan secara menyeluruh. Proses ini dimulai sejak 27 Maret hingga 5 April dan berlanjut hingga saat ini.