nasional

Sukses Kawal Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, DPD Abpednas Jawa Barat Hadiri Kongres Desa Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB
Dedi Heryadi, SE, MM Sekretaris DPD Abpednas Jawa Barat (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Barat hadiri kongres Desa Indonesia ke 1 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta (22-24/3/2024).

Organisasi Desa Nasional yang tergabung dalam Desa Bersatu merupakan gabungan dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa), DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPN PARADE NUSANTARA (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dan DPP KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Kelurahaan seluruh Indonesia).

Baca Juga: Berkah Ramadan, Polda Jabar Bagikan Takjil Gratis

Menurut Sekretaris DPD Abpednas Jawa Barat Dedi Haryadi, SE, MM mengungkapkan bahwa eksistensi Desa Bersatu dalam mengawal hak-hak dan kedudukan desa dalam Undang Undang tidak boleh berhenti ketika telah di sahkannya revisi undang undang no 6 tahun 2014 oleh DPR RI. Demi kesimbungan perjuangan menjaga desa dan menjaga soliditas desa secara nasional. 

"Kongres Desa Indonesia 2024 digelar dalam rangka berkontribusi terhadap negara guna mewujudkan Indonesia maju di semua bidang sehingga terwujud Indonesia Emas. Menunaikan amanat dari Rapat Pimpinan Nasional 8 Organisasi Desa tanggal 18 - 19 Pebruari 2024 di Hotel Sunbrezee, Jakarta. Melakukan konsolidasi organisasi desa secara tertata, mandiri, demokratis dan paripurna dan menyusun Program Kerja Jangka Pendek, Menengah dan Panjang". Ujar Dedi Heryadi kepada JournalNusantara.com, Rabu (27/3/20240.

Baca Juga: Jelang Pilkada dan Jaring Sosok Pelayan Masyarakat, Aliansi Rakyat Cianjur Bersuara (ARCB) Adakan Konvensi Rakyat

"Kongres ini juga memiliki tujuan menyamakan visi 8 organisasi nasional desa dalam wadah organisasi Desa Bersatu untuk kemudian berkontribusi terhadap Negara dalam rangka mewujudkan Indonesia maju di semua bidang sehingga terwujud Indonesia Emas. Pembentukan Organisasi Masyarakat Desa Bersatu sebagai wadah yang mengakomodir seluruh kepentingan pelaku pembangunan Desa yaitu 8 organisasi nasional Desa yang mewakili Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LKD dan masyarakat Desa. Menyepakati program kerja organisasi masyarakat Desa Bersatu sinergis dengan Visi Misi pembangunan Indonesia serta menetapkan seluruh program kerja kemandirian organisasi Desa Bersatu menjadi program publik dan menyepakati apabila ada program kemitraan dengan Lembaga Swasta dan Lembaga badan negara lainya". Jelas Dedi.

Baca Juga: Aneka Jenis Kurma yang Wajib Diketahui, Cek Disini

"Disahkannya revisi RUU Desa menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang salahsatunya mengatur masa jabatan Kades menjadi 8 tahun menjadi bukti bahwa pemerintah pusat sangat memperhatikan kondisi dan luka liku pemerintahan desa dimana desa memiliki keterbatasan batas waktu pelaporan kinerja, kurangnya anggaran pembangunan daerah dan sebagainya". Tambah Dedi.

"Jadi eksistensi Desa Bersatu dalam mengawal hak-hak dan kedudukan desa dalam Undang Undang tidak boleh berhenti ketika telah di sahkannya revisi undang undang no 6 tahun 2014 oleh DPR RI". Tegasnya.

"Hal ini salahsatunya bertujuan demi kesimbungan perjuangan menjaga desa dan menjaga soliditas desa secara nasional". Pungkasnya.***

 

 

 

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB