Kronologi Cekcok Preman vs Warga di Kiaracondong Bandung: Aksi Tagih Utang yang Berujung Sabetan Pedang

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Senin, 3 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Foto : Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung.  ((Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung))
Foto : Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung. ((Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung))

Polisi yang mendapat laporan aksi penyerangan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian.

Aksi Tagih-tagih Utang Lemari Plastik

Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku dan rekan-rekannya yang turut melakukan penyerangan telah melarikan diri.

Sumartono mengatakan, motif pelaku melakukan penyerangan untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik.

"Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," bebernya.

Atas insiden ini, Sumartono menuturkan RH merupakan preman yang selama ini telah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pelaku Terpengaruh Miras, 2 Masih Diburu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.

"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif," ungkap Sumartono.

"Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," sambungnya.

Hingga saat ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan rekan RH yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X