Usai Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik Deyang Diklaim Berpeluang Diperiksa Kejagung Skandal Korupsi MBG

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Rabu, 22 Juli 2026 | 18:54 WIB
Foto : Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Nanik Deyang dalam penyidikan kasus korupsi MBG era Kepala BGN pendahulunya, Dadan Hindayana.
Foto : Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Nanik Deyang dalam penyidikan kasus korupsi MBG era Kepala BGN pendahulunya, Dadan Hindayana.

"Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat," jelasnya.

Jejak Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana yang juga atasan Nanik kala itu.

Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 3 mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.

Ada pun, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap eks Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka diketahui berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).

Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Di samping itu, penyidik masih terus menggali keterangan pihak-pihak terkait, mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti atas kasus korupsi tata kelola MBG tersebut.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X