"Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat," jelasnya.
Jejak Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana yang juga atasan Nanik kala itu.
Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 3 mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.
Ada pun, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap eks Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
Mereka diketahui berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).
Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Di samping itu, penyidik masih terus menggali keterangan pihak-pihak terkait, mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti atas kasus korupsi tata kelola MBG tersebut.*
Artikel Terkait
Bekuk Dua Pelaku, Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Ganja
Viral Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Gedung Kejagung Jakarta, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili
Kabur dari Rombongan Trip di Korsel, Femas Sempat Kerja Sehari tapi Langsung Resign: Alasan Kerjanya Capek
Skandal Penculikan Atlet Golf Putri Jesslyn Wijaya di Jakpus: Dibawa 2 Pria ke Mobil
Memerdekakan Meja Makan, Memerdekakan Bangsa
Mutiara Pagi: Mengubah Cara Pandang (Bagian 2278)
Mensesneg Beberkan Alasan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Dewas usai Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Rekam Jejak Sudaryono Jadi Kepala BGN: Pejabat Komut PT Pupuk Indonesia hingga Ketum Asosiasi Pedagang
Jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa, Eks Dirut KBS Choirul Anwar Diduga Gasak Anggaran Rp7,4 M
Dilantik jadi Kepala BGN yang Baru, Sudaryono: Saya dan Keluarga Tidak Punya Dapur SPPG