Pembangunan Berbasis Hibah: Kemajuan Kolektif atau Pengikisan Hak Rakyat?

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 24 Desember 2025 | 18:04 WIB
M Iya Suryadi
M Iya Suryadi

 

Oleh: M Iya Suryadi

Ajakan untuk masyarakat atas pernyataan Kementrian PDT (Pembangunan Desa Tertinggal) untuk menghibahkan tanah dan fasilitas umum (fasum) atas terkendalanya pembangunan program strategis nasional (Koperasi Merah Putih) sering kali manipulatif dipromosikan sebagai percepatan, namun jika dibedah secara dalam ada indikasi 'pengorbanan demi kepentingan'.

Namun, jika dibedah lebih dalam, pola ini menyimpan kontradiksi tajam antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan realitas keadilan sosial.

Ironi "Indonesia Kaya Raya" vs. Realitas hibah demi kelangsungan atau percepatan, slogan "Indonesia Kaya Raya" sering kali dikumandangkan untuk membangkitkan rasa bangga akan sumber daya alam yang melimpah.

Namun, ada paradoks besar ketika negara yang mengaku kaya ini justru membebankan biaya pembangunan kepada rakyatnya sendiri dalam bentuk penyerahan tanah dan fasilitas publik secara cuma-cuma.

Kontradiksi dengan UU pengadaan tanah, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Pembangunan untuk kepentingan umum harus memberikan Ganti Kerugian yang Layak dan Adil.

Kritik: Skema "hibah" adalah cara halus untuk menghindari kewajiban negara dalam memberikan ganti rugi. Jika sebuah pembangunan diklaim sebagai bagian dari kemajuan Indonesia Kaya Raya, maka negara seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembebasan lahan secara transparan, bukan dengan membebani rakyat melalui skema hibah yang nihil kompensasi.

Kontradiksi logika: jika indonesia memang kaya raya secara kepemilikan tanah milik negara, provinsi serta kabupaten mengapa pembangunan harus mengandalkan "hibah" dari warga yang seringkali secara ekonomi jauh lebih rentan dibanding korporasi yang nantinya akan mengelola kawasan tersebut?

Alih fungsi esensi: Hibah seharusya bersifat sukarela. Namun, ketika ada tekanan "percepatan", hibah berubah menjadi kewajiban administratif yang mengaburkan batas antara dukungan publik dan perampasan ruang hidup.

Hilangnya aset publik demi keuntungan privat, pembangunan kawasan industri atau mesin pertumbuhan ekonomi sering kali melibatkan skema di mana fasum (sarana olahraga, atau lahan hijau) yang semula milik kolektif rakyat, diserahkan untuk menjadi bagian dari infrastruktur pendukung industri.

Privatisasi ruang: fasilitas umum yang dibangun dari pajak rakyat dialihkan fungsinya untuk melayani kepentingan produksi satu kawasan terbatas. Ini bukan lagi pembangunan untuk publik, melainkan subsidi publik untuk kepentingan privat.

Risiko eksternalitas: rakyat kehilangan akses langsung terhadap tanah dan fasilitasnya, sementara dampak negatif pembangunan (perubahan bentang fasilitas) tetap harus ditanggung oleh masyarakat sekitar tanpa kompensasi yang sepadan dengan nilai "hibah" tersebut.

Narasi 'terkendala' sebagai tameng akuntabilitas, kata "kendala" sering kali digunakan sebagai pembenaran untuk memotong jalur birokrasi, yang sayangnya juga sering memotong jalur konsultasi publik dan transparansi.
Pembangunan Top-Down: Dengan hibah tanah atas nama percepatan, pemerintah seolah-olah mix and match.

Ketimpangan struktural: slogan "Indonesia Kaya" menjadi terdengar hampa ketika kekayaan itu hanya terakumulasi di puncak struktur pembangunan (investor dan pengelola kawasan), sementara masyarakat di akar rumput kehilangan modal dasar mereka, yakni tanah atau fasilitas umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mutiara Pagi: Ikhtiar (Bagian 2230)

Kamis, 4 Juni 2026 | 06:52 WIB

Mutiara Pagi: Ucapan (Bagian 2229)

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:00 WIB

Mutiara Pagi: Diam atau Bersuara (Bagian 2228)

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:02 WIB

Mutiara Pagi: Ruang Perjumpaan (Bagian 2227)

Senin, 1 Juni 2026 | 07:13 WIB

Mutiara Pagi: Kebaikan ( Bagian 2226)

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:11 WIB

Mutiara Pagi: Logika (Bagian 2225)

Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:20 WIB

Mutiara Pagi: Simfoni Kerinduan (Bagian 2224)

Jumat, 29 Mei 2026 | 06:30 WIB

Mutiara Pagi: Manusia Paripurna (Bagian 2223)

Kamis, 28 Mei 2026 | 07:17 WIB

Mutiara Pagi: Delapan Benda Langit (Bagian 2221)

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:56 WIB

Mutiara Pagi: Musik dan Kehidupan (Bagian 2220)

Senin, 25 Mei 2026 | 07:45 WIB

Mutiara Pagi: Tangan Langit (Bagian 2219)

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:20 WIB

Mutiara Pagi: Istiqomah Terberat (Bagian 2218)

Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:09 WIB

Mutiara Pagi: Menulis Kisah (Bagian 2216)

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:43 WIB

Mutiara Pagi: Siklus Kehidupan ( Bagian 2215)

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Mutiara Pagi: Kata-kata Manusia (Bagian 2214)

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:45 WIB

Mutiara Pagi: Kesibukan (Bagian 2212)

Minggu, 17 Mei 2026 | 08:32 WIB
X