JournalNusantara.com - Pria asal Banda Aceh dengan inisial I (41) ditangkap polisi, penangkapan itu dilakukan atas laporan istrinya yang kerap dianiaya saat melakukan hubungan intim.
Sang suami pun tanpa malu-malu merekam saat berhubungan badan yang disertai kekerasan secara fisik dengan menggunakan ponselnya.
Baca Juga: Kisah Baru Kematian Keluarga di Kalideres, Salah Seorang Korban Sering Pesan Jamu
Dikuitp dari merdeka.com, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 silam. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan yang disertai dengan penganiayaan.
"Kekerasan seksual ini dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 silam. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan disertai dengan penganiayaan oleh suaminya." tutur Fadillah Aditiya.
Sang istri selalu mendapatkan kekerasan seksual, itupun akhirnya tidak tahan mengahadapi prilaku suaminya. Akhiranya melaporkan hal tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Ciri-ciri jika Pria Sedang Menyembunyikan Perasaan kepada Perempuan yang Dicintainya
Pelaku selalu melakukan hal tersebut terhadap istrinya di dalam rumah kontrakan mereka yang berada di Kecamatan Baiturrahman.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita 1 unit HP yang digunakan tersangka untuk merekam setiap adegan hubungan intim yang disertai kekerasan.
"Hasil pemerikasaan sementara, tersangka menjelaskan bahwa rekaman itu untuk di komsumsi sendiri,"jelas Fadillah.
"Tapi kami masih mendalami motif pelaku menganiaya istrinya saat berhubungan badan tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Cek Faktanya...3 Pasangan Nikahi Selingkuhan, Langgeng Sampai Saat Ini !
Kompol Fadhillah menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Waduuuhhh..PNS PUPR Puas Meskipun Pisang Bripka HK Kecil Tapi Legit
Cek Faktanya...3 Pasangan Nikahi Selingkuhan, Langgeng Sampai Saat Ini !
Jika Zodiak Cancer Perempuan sedang Jatuh Cinta, Beginilah Jadinya
Ciri-ciri jika Pria Sedang Menyembunyikan Perasaan kepada Perempuan yang Dicintainya
Beberapa Fakta Menarik Kelebihan Janda, Gadis Perawan Auto Lewat
Luna Maya Ditawar Pengusaha Tajir Rp 600 Juta Kencan ke Luar Negeri, Responnya Bikin Tenang
Hayya Hayya, Soundtrack Lagu Piala Dunia 2022 Qatar, Dinyanyikan Artis Papan Atas
Waduh... Rezky Dana Mengaku Dilecehkan Kapolsek Pinang Tangerang
Kedatangan Presiden Amerika, Joe Biden Disambut Tari Pendet Bali
Polisi Ungkap Motif Suami Memutilasi Istri Hingga Dibakar dan Direbus, Lantaran Sakit Hati
Ledakan di Turki, 6 Tewas dan 81 Luka-Luka, WNI Aman Tidak Ada Korban Jiwa, Pelaku Sudah Ditangkap
Berikut Hal-hal Sepele, Namun Sangat Berbahaya jika Terus Dilakukan
Starbuck Cianjur Terancam Tutup, Diduga Tidak Penuhi Izin
Rektor IPB Bergerak Cepat untuk Ratusan Mahasiswa yang Terjerat Kasus Pinjol
Gempar! Mayat Dalam Peti Mati Hidup Kembali di Bogor
7 Pertanda Kamu harus Pergi ke Psikolog, Segera !
Wow, 5 Sopir Ini Gajinya Menggiurkan, Ada yang Sampai 30 Juta Perbulan
Berbahaya...Jangan Pernah Anda Meminjam atau Pinjamkan Barang-Barang Berikut Ini !
KB Suntik 3 Bulan, Ini Dia Dampak Negatifnya untuk Kesehatan Tubuh
Kisah Baru Kematian Keluarga di Kalideres, Salah Seorang Korban Sering Pesan Jamu
Wadaw...Setubuhi Istri dengan Kekerasan, Suami Ditangkap Polisi