Wadaw...Setubuhi Istri dengan Kekerasan, Suami Ditangkap Polisi

photo author
Andre Rusnandar, Journal Nusantara
- Selasa, 15 November 2022 | 15:08 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara atau Lapas Cipinang (Istimewa)
Ilustrasi tahanan di penjara atau Lapas Cipinang (Istimewa)

JournalNusantara.com - Pria asal Banda Aceh dengan inisial I (41) ditangkap polisi, penangkapan itu dilakukan atas laporan istrinya yang kerap dianiaya saat melakukan hubungan intim.

Sang suami pun tanpa malu-malu merekam saat berhubungan badan yang disertai kekerasan secara fisik dengan menggunakan ponselnya.

Baca Juga: Kisah Baru Kematian Keluarga di Kalideres, Salah Seorang Korban Sering Pesan Jamu

Dikuitp dari merdeka.com, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 silam. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan yang disertai dengan  penganiayaan.

"Kekerasan seksual ini dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 silam. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan disertai dengan penganiayaan oleh suaminya." tutur Fadillah Aditiya.

Sang istri selalu mendapatkan kekerasan seksual, itupun akhirnya tidak tahan mengahadapi prilaku suaminya. Akhiranya melaporkan hal tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Ciri-ciri jika Pria Sedang Menyembunyikan Perasaan kepada Perempuan yang Dicintainya

Pelaku selalu melakukan hal tersebut terhadap istrinya di dalam rumah kontrakan mereka yang berada di Kecamatan Baiturrahman.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita 1 unit HP yang digunakan tersangka untuk merekam setiap adegan hubungan intim yang disertai kekerasan.

"Hasil pemerikasaan sementara, tersangka menjelaskan bahwa rekaman itu untuk di komsumsi sendiri,"jelas Fadillah.

"Tapi kami masih mendalami motif pelaku menganiaya istrinya saat berhubungan badan tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh," ujarnya.

Baca Juga: Cek Faktanya...3 Pasangan Nikahi Selingkuhan, Langgeng Sampai Saat Ini !

Kompol Fadhillah menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andre Rusnandar

Sumber: Merdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X