Journalnusantara.com - Pasangan suami istri di Cilame Ngamprah, Bandung Barat Kepolisian terkait terkait dengan Asisten Rumah Tangga (ART).
YK (29) dan LF (29) suami istri tersangka akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Aksi kekerasan yang dilakukan menggunakan tangan kosong perabotan rumah tangga.
Awal kejadian dan penyekapan yang didapat warga mendengar suara tangisan. Dengan sigap, warga berusaha menyelamatkan ART tersebut yang terlupakan disekap oleh YK dan LF.
Menurut Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pelaku melakukan penyekapan dan penilaian terhadap ART sejak Agustus 2022 lalu.
"Kejadian itu berlangsung kurang lebih 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan," kata Niko dalam keterangan persnya di Mapolres Cimahi Senin, 31 Oktober 2022.
Lanjut Niko pasangan suami isteri tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi untuk pendalaman kasus.
Baca Juga:
Mengenaskan, Tragedi Itaewon, 151 Tewas, 2 WNI jadi Korban Luka
"Masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," ujar Niko.
Niko menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.
Kejadian tersebut kini beredar beredar, saat warga perumahan Bukit Permata mendobrak paksa rumah tempat ART itu disekap, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dalam unggahan video tersebut terlihat warga bersama dengan personel TNI-Polri mendobrak pintu sebuah rumah lokasi penyekapan tersebut.
Baca Juga:
Artikel Terkait
Tragis, Logsor di Cadas Pangeran Timpa 2 Mobil Yang Melintas
Mengenaskan, Tragedi Itaewon, 151 Tewas, 2 WNI jadi Korban Luka
Heboh, Dituduh Pelacur dan Germo, Dewi Perssik Gelar Sayembara Rp100 Juta
Ini Dia, Kegiatan Perayaan Halloween dan Asal Usulnya