daerah

Bejat! 4 Kakek Perkosa Anak 12 Tahun hingga Hamil

Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:15 WIB
Empat Kakek Yang Memperkosa Bocah 12 Tahun di Banyumas Setelah Tertangkap Polisi (Instagram/@Kapolresta_banyumas)

Journalnusantara.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, meringkus empat orang kakek-kakek berinisial W (70), SA (69), K (67), dan J (50).

Mereka adalah warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Keempat kakek tua cabul ini, dugaannya melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun, di Kecamatan Patikraja. Dari perbuatan mereka, korban sampai hamil 12 pekan.

Baca Juga: Iis Permata Sari, Penyanyi Dangdut Cantik Mirip Barbie

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasan.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada, Rabu (11/1/2023) lalu.

“Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan tetangga korban,” kata dia, Jumat (13/1/2023) dilansir serayu.

Kasat mengungkapkan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut terjadi sejak tahun 2022 lalu, dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga: Puteri Indonesia 2022 Tampil Cantik sebagai Model Runway di Jakarta Fashion Trend 2023

“Modus oleh para terduga pelaku ini, mereka merayu korban dengan mengiming-iming memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan, uang yang diberikan bervariasi dari mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu,” ujarnya.

Orangtua korban merasa curiga, karena putrinya tidak menstruasi. Setelah orangtua bertanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat orang tersebut.

Merasa tidak terima dengan perbuatan para pelaku, akhirnya melaporkan tindakan bejat tersebut ke aparat kepolisian.

Baca Juga: Liga 2 dan Liga 3 Dihentikan, Protes Bermunculan

“Atas perbuatannya kami menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tnetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Tags

Terkini