JournalNusantara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai hasil analisis BMKG terkait Patahan (Sesar) Cugenang yang melarang berdirinya bangunan di sembilan desa yang masuk dalam tiga kecamatan seperti Pacet, Cugenang dan Cianjur.
Baca Juga: Sejarah Bo Kaap Desa Islam Indonesia di Afrika Selatan
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan terkait sembilan desa yang masuk dalam Patahan Cugenang, membuat tata ruang Cianjur segera direvisi dan ditetapkan karena masuk dalam zona berbahaya dengan bentangan sepanjang 9 kilometer persegi.
Baca Juga: Gempa Mengguncang Bali 13 Desember 2022 Magnitudo 4,2
Berdasarkan analisis BMKG, Patahan Cugenang membentang mulai dari Desa Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Kecamatan Pacet dan Desa Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Benjot, dan Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang yang ujungnya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Sehingga sembilan desa yang dilintasi patahan harus disterilkan atau dikosongkan dari bangunan pemukiman karena dikhawatirkan patahan kembali aktif sehingga menimbulkan gempa, tercatat 1.800 rumah di sepanjang Patahan Cugenang harus direlokasi.
Baca Juga: Dasar Bejat...Pria di Sawahlunto Perkosa Keponakan hingga Hamil Enam Bulan
"Kami sudah menyiapkan lahan relokasi di Kecamatan Cilaku yang akan dibangun 200 rumah, sedangkan di Kecamatan Mande dengan luas tanah 30 hektar akan dibangun 1.600 rumah, sehingga jumlah rumah relokasi sesuai dengan catatan yang diberikan BMKG," kata Herman Suherman.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/Visitcianjur