daerah

Diduga SMAN 3 Kota Bekasi Pungut Iuran dari Orangtua Siswa, Gubernur Jabar Murka dan Utus Kadisdik

Rabu, 16 November 2022 | 19:36 WIB
Diduga pihak SMAN 3 Kota Bekasi memungut iuran dari orangtua ataupun wali murid. Gubernur Jabar bereaksi hingga utus Kadisdik.

JournalNusantara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak dapat menyembuyikan kemarahannya saat mengetahui adanya laporan dugaan pihak SMA Negeri 3 Kota Bekasi memungut iuran dari orangtua siswa. Hal ini seperti yang terlihat dari komentarnya pada akun Instagram @ridwankamil.

Ia pun dengan tegas menyatakan bahwa semua sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB tidak boleh memungut biaya apapun dari orangtua siswa.

"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," tegas Kang Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Kacau Dah...US Pura-pura Mati demi Hindari Penagih Utang, Kok Bisa ?

Diketahui, hal tersebut disampaikan kang Emil setelah beredar informasi di berbagai grup whatsapp orangtua SMA 3 Kota Bekasi mengenai sumbangan.

Tak tanggung-tanggung dalam chat WA tersebut disebutkan besaran iuran yang harus dibayar oleh orangtua siswa.

Biaya awal tahun Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X dan sumbangan per bulan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII.

Menurut Kang Emil, pihaknya sudah mengutus Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Sidang Mediasi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Digelar, Begini Putusannya

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera laporkan kepada kami atau @disdikjabar," papar Kang Emil di akun instagramnya menegaskan.

Dilansir dari ombudsman.go.id, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya apapun.

"Kemudian dalam Pasal 181, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/orangtua baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ombudsman. ***

Tags

Terkini