Pihak Desa Panyusuhan melalui Sekretaris Desa Kholid menyebutkan bahwa pihaknya pernah kedatangan dari perwakilan pengusaha Galian C tersebut meminta format tanda tangan warga untuk keperluan izin lingkungan, akan tetapi terkait rekom Desa belum dikeluarkan.
"Pihak Galian sudah kesini minta format tanda tangan warga, tetapi rekom Desa belum dikeluarkan karena Kepala Desa sedang cuti menjalankan ibadah umroh", katanya, Senin (07/11).
Baca Juga:
Jokowi Beri Sinyal, Muncul Spekulasi PDIP Usung Prabowo-Ganjar
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sofyan saat dimintai tanggapan mengakui bahwa terkait perizinan Galian C di Cianjur carut marut, karena perizinan galian C domainnya provinsi.
"Terkait perizinan terkadang pihak pengusaha galian hanya berhenti di rekom Desa atau pun Kecamatan, padahal itu hanya rekomendasi untuk memproses izin," jelas Arba.
"Izin Galian C itu domainnya Provinsi, kebanyakan galian di Cianjur jarang mengantongi izin pertambangan," imbuhnya.
Baca Juga:
Dul Jaelani Masuk Dunia Politik, Nyalon Jadi Wabup Bekasi
Ketika ditanya Pemerintah terkesan melakukan pembiaran dengan banyaknya Galian ilegal, dan Pihak DPRD sendiri selaku pengawasan apa yang sudah dilakukan, Arba mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi galian terlebih jika masyarakat tersebut mengadukan ke DPRD.
"Ketika ada pengaduan dari masyarakat, kami akan bertindak bahkan turun ke lokasi, kami perlu dasar untuk melakukan tindakan diantaranya pengaduan tertulis dari warga", kilah Arba.*