JournalNusantara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 mendapat sambutan positif dari politisi nasional dan daerah.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Tunggu Perbaikan Berkas Pencalegan Ganda Aldi Taher
"Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih". Tutur Ketua Partai Hanura DPC Cianjur Aria S Pratama saat dihubungi JournalNusantara.com (Jum'at, 16/6).
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur Terus Verifikasi Data Pemilih Yang Kemungkinan Telah Meninggal
Aria menambahkan "Sementara sistem proporsional tertutup hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon."
Baca Juga: Desa WIsata Nglanggeran Terima Penghargaam dari United Nations World Tourism Organization (UNWTO)
"Sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi. Hal tersebut akan memacu para caleg fokus bekerja politik baik secara kepartaian atau organ relawannya". Pungkasnya.***