Journalnusantara.com, Cianjur - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur mensosialisasikan Zakat perusahaan, Infak dan Sedekah kepada pemilik atau manajemen perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Cianjur.
Hal ini dilakukan pada acara Sosialisasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kabupaten Cianjur yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Kamis (04/05/2023) dilansir dari media sosial BAZNAS.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur Bidang Pengumpulan KH. Aden Ali Asadullah, M.Pd.I menyampaikan bahwa wajibnya perusahaan berzakat jika sudah sesuai ketentuan syariat dan manfaat zakat tersebut bagi perusahaan yang salah satunya adalah sebagai pengurang pajak perusahaan.
Baca Juga: Wapres KH Maruf Amin Dorong Pengembangan Universitas NU
"Demikian juga potensi zakat perorangan dari manajemen perusahaan dan infak karyawan yang belum mencapai haul dan nisab zakat untuk peningkatan IPM di Kabupaten Cianjur," ucapnya.
Kiai Aden menerangkan bahwa ini semua juga menindaklanjuti Instruksi Bupati Cianjur kepada seluruh perusahaan untuk menunaikan zakat, infak, sedekah dan DSKL nya.
"Tentu harus melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur," tandasnya menyampaikan dengan gamblang.
Baca Juga: Sindir Jalan Rusak di Lampung, Erick Thohir Bilang Begini