Semeru menyoroti, biaya yang dibayarkan para pemohon, kemudian masuk ke rekening yang memang dipersiapkan sebagai penampung biaya pemasangan jaringan serta sambungan langganan baru.
Kendati demikian, Kejari mencium adanya dugaan uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri, dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ungkap Semeru.
2 Sudah Ditahan, 1 Alasan Sakit
Atas kasus tersebut, Semeru menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal alat bukti.
Dari 3 tersangka, 2 tersangka yakni MSB dan RF telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Semeru juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," ucap Semeru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dugaan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***