JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Ada yang keliru dalam cara membaca persoalan Perumdam Tirta Mukti Cianjur hari ini.
Menurut Direktur Poslogis, Asep Toha, ketika kinerja stagnan bahkan cenderung menurun, pembahasan seharusnya tidak direduksi menjadi sekadar urusan penambahan modal.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD harus berani melakukan langkah radikal dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 secara menyeluruh.
"Jangan sampai energi politik hanya habis membahas angka penyertaan modal, sementara pembenahan total atas sistem, kinerja, dan tata kelola justru terabaikan," ujar Asep.
Fakta di lapangan memang sulit ditutupi. Kapasitas produksi air bersih tersedia, namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Pada tahun 2024, dari 703 liter per detik kapasitas potensial, hanya 637 liter per detik yang benar-benar efektif.
Sisanya menjadi ruang inefisiensi. Lebih ironis lagi, terdapat kapasitas menganggur (idle capacity) hingga ratusan liter per detik yang tidak terserap pelanggan.
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah pelanggan tidak bergerak signifikan. Kepemilikan sekitar 44.000 sambungan untuk wilayah sebesar Cianjur dinilai jauh dari memadai.
Rasio pelanggan terhadap kapasitas produksi menjadi salah satu yang terendah di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang ada saat ini tidak mampu mengubah potensi alam menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat.
Ketidakefisienan ini semakin terlihat pada struktur biaya. Asep menyoroti biaya pegawai yang melonjak tajam hingga lebih dari Rp 38 miliar, dengan rasio terhadap pendapatan mencapai 41,5 persen.
Dalam logika bisnis mana pun, ini adalah sinyal bahaya. Ketika biaya operasional naik namun output pelayanan turun, yang terjadi bukanlah pertumbuhan, melainkan pemborosan yang dilembagakan. Dampaknya, tidak ada kontribusi berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kekurangan uang, melainkan kegagalan sistem. Perda 14/2021 yang seharusnya menjadi "mesin" penggerak justru memiliki banyak celah.
Regulasi tersebut belum mengatur secara tegas mengenai efisiensi operasional, pembatasan pembengkakan biaya sumber daya manusia, hingga kewajiban kontribusi dividen minimal kepada daerah.
Jika dibedah secara serius, sedikitnya terdapat lebih dari sepuluh pasal krusial yang membutuhkan revisi, mulai dari pemanfaatan laba, operasional, pelayanan, hingga mekanisme evaluasi kinerja direksi yang ketat.
Tanpa pembenahan pada fondasi hukum ini, setiap suntikan modal baru hanya akan berjalan di atas landasan yang rapuh.