daerah

DPRD Cianjur Diminta Evaluasi Total Raperda Kesehatan Usai Temuan Pasal 'WITA'

Selasa, 28 April 2026 | 06:56 WIB
DPRD Cianjur bahas raperda kesehatan.(Foto: GEDUNG DPRD CIANJUR)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) semestinya lahir dari pembacaan serius atas kebutuhan riil daerah, bukan sekadar kompilasi norma yang tampak lengkap di atas kertas.

Karena itu, ketika dalam draf Raperda Kesehatan Kabupaten Cianjur muncul rumusan pada Pasal 103 ayat (4) huruf n yang mengatur operasional videotron pada pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita, publik wajar terhenyak.

Direktur Poslogis, Asep Toha yang akrab disapa Kang Asto, menilai masalah ini memang dapat terlihat sederhana dan sekilas seperti kesalahan teknis redaksional. Namun, dalam dokumen hukum publik, kesalahan sederhana justru sering kali menjadi penanda bagi persoalan yang lebih mendasar.

Cianjur berada di Jawa Barat, wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan WITA. Lebih jauh, rumusan tersebut memiliki kesamaan mencolok dengan ketentuan dalam Perda Kota Banjarbaru.

Menurut Kang Asto, di titik inilah persoalan bergeser menjadi pertanyaan serius tentang kualitas harmonisasi, legal scrubbing, dan proses penyusunan naskah itu sendiri.

Menggunakan regulasi daerah lain sebagai referensi bukanlah kesalahan. Dalam praktik pembentukan kebijakan, benchmarking adalah hal lazim, bahkan dapat menjadi langkah cerdas. Masalah muncul ketika referensi berubah menjadi reproduksi administratif tanpa verifikasi kontekstual yang memadai.

"Regulasi yang baik harus memastikan bahwa setiap norma benar-benar diterjemahkan ulang sesuai kebutuhan geografis, sosial, fiskal, dan kelembagaan daerahnya sendiri," tuturnya.

Kang Asto menegaskan bahwa Pasal 'WITA' ini menjadi alarm. Meski bisa diperbaiki dan mungkin bukan kesalahan paling fatal secara hukum, secara profesional hal ini cukup memalukan.

"Publik berhak bertanya, jika identitas zona waktu saja lolos dari pengawasan, bagaimana dengan ketelitian pasal lain yang jauh lebih kompleks?" tegasnya.

Sejumlah catatan teknis mulai dari struktur ayat yang kurang konsisten, penomoran yang janggal, hingga redaksi yang belum presisi, menghadirkan kesan bahwa quality control naskah masih perlu diperkuat.

"Untuk ukuran dokumen strategis yang akan menjadi fondasi kebijakan kesehatan publik, hal semacam ini dinilai mengganggu kredibilitas profesional," sambungnya.

Kabupaten Cianjur memiliki tantangan kesehatan yang khas, mulai dari kesenjangan pelayanan wilayah selatan, hambatan geografis pegunungan, kerentanan bencana, hingga persoalan stunting.

Raperda Kesehatan seharusnya menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar menjawab problem lokal tersebut, bukan sekadar regulasi normatif yang menyerupai template daerah lain.

Oleh karena itu, Kang Asto mendorong adanya evaluasi menyeluruh melalui tiga langkah mendesak. Pertama, audit komparatif pasal per pasal untuk rekonstruksi lokal.

Halaman:

Tags

Terkini