JOURNALNUSANTARA.COM, BANDUNG - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas sikap institusionalnya yang secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Secara konstitusional, kedudukan Polri telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.
Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian teknis.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian dinilai bukan hanya keliru secara yuridis, tetapi juga berbahaya secara politik.
Upaya tersebut berpotensi mereduksi independensi Polri, membuka ruang subordinasi kekuasaan eksekutif sektoral, serta mengancam prinsip checks and balances.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, penegakan hukum yang berada di bawah kendali kementerian berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
BEM PTNU Jawa Barat memandang penolakan Polri sebagai bentuk kesadaran institusional yang progresif guna memastikan Polri tidak ditarik ke dalam orbit kepentingan politik praktis.
Independensi Polri adalah syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum (the rule of law) sesuai mandat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Barat, Muhamad Juharno, menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Ia menekankan bahwa sikap Polri saat ini adalah upaya menjaga marwah institusi dan amanat reformasi 1998 untuk memisahkan aparat penegak hukum dari kendali politik kekuasaan.
"Penolakan ini bukan soal ego kelembagaan, tetapi soal menjaga masa depan demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia," tegasnya.
Dukungan dari BEM PTNU Jawa Barat ini bersifat kritis dan konstitusional. Meski mendukung independensi, mahasiswa tetap mendorong reformasi Polri yang sejati melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat.
Sebagai penutup, BEM PTNU Jawa Barat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk menolak segala bentuk upaya pelemahan independensi lembaga penegak hukum.
"Polri yang independen adalah syarat negara hukum, sementara Polri yang disubordinasikan adalah ancaman nyata bagi demokrasi," tutupnya.