Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak-anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memberikan sanksi maksimal.
“Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.