Journalnusantara.com. Cianjur - Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebuah wilayah disusun tanpa mengalokasikan dukungan memadai untuk pondok pesantren, konsekuensinya dapat menjadi tragis dan merugikan pembangunan daerah secara menyeluruh. Pengabaian ini mencerminkan kegagalan Pemda dalam memahami peran multifungsi pesantren, yang bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga benteng moral, pusat pemberdayaan ekonomi, dan sumber modal sosial. Tanpa dukungan APBD, pesantren akan kesulitan memenuhi standar minimum kelayakan infrastruktur. Asrama dan fasilitas sanitasi yang buruk akan menghambat kesehatan santri, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, dan menurunkan kualitas proses belajar mengajar. Kondisi fisik yang memprihatinkan ini akan bertentangan dengan upaya Pemda untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Dampak yang lebih mendalam adalah terhambatnya peran pesantren dalam pemberdayaan ekonomi. Unit usaha pesantren yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerakyatan akan sulit berkembang tanpa bantuan modal, pelatihan kewirausahaan, dan fasilitasi teknologi dari Pemda. Akibatnya, potensi besar pesantren dalam menciptakan lapangan kerja dan menanggulangi kemiskinan menjadi tereduksi. Selain itu, jika tidak ada alokasi insentif, kesejahteraan ustaz dan tenaga pendidik akan semakin tertekan, yang berpotensi menyebabkan penurunan kualitas pendidikan karakter dan keagamaan. Mengingat pesantren telah diakui oleh Undang-Undang sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, mengabaikannya dalam APBD sama artinya dengan mengabaikan investasi jangka panjang pada pembentukan karakter generasi muda, yang merupakan fondasi paling esensial bagi pembangunan daerah yang berintegritas dan berkelanjutan.